Oleh Moh. Ilyas*
Akhir-akhir ini perbincangan seputar demokrasi kembali mengemuka. Bahkan ungkapan-ungkapan kekecewaan yang berupa perdebatan mengenai essensi demokrasi juga hampir tiap hari terdengar di beberapa diskusi-diskusi beberapa aktivis maupun mantan aktivis. Sebagian mereka “menggugat” essensi demokrasi pasca-reformasi 1998 lalu.
Dalam peringatan peristiwa Malari dan HUT Indonesia Democracy Monitor (Indemo) misalnya, beberapa mantan aktivis Malari tahun 70-an, pengamat politik, hingga pengemuka hukum sekelas Adnan Buyung Nasution meragukan kepemimpinan SBY (yang dihasilkan melalui sistem demokrasi) akan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
Bahkan, dalam acara yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Sabtu (15/1) lalu itu, pengamat politik, Yudi Latif menilai bahwa posisi demokrasi di Indonesia saat ini berada dalam kekosongan makna. Artinya tak bisa diharapkan lagi, cita-cita demokrasi sebagai media mewujudkan pembangunan nasional.
Hal serupa juga diungkapkan mantan aktivis Malari, Hariman Siregar. Dia mengakui kekecewaannya terhadap hasil demokrasi saat ini di tanah air. Menurutnya, prosedur demokrasi di negeri kita sudah dibajak oleh partai politik yang hanya berorientasi pada uang dan kekuasaan. Sehingga demokrasi menjadi kehilangan arah dan substansinya.
Kekecewaan Yudi maupun Hariman ini sangat beralasan, terutama ketika melihat kebijakan-kebijakan pihak eksekutif (baca: presiden) tak kunjung dirasakan rakya. Rakyat hanya merasa dicekoki dengan janji-janji dan obralan “prestasi kerja” yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Sementara di sisi lain, kritik legislatif (baca: wakil rakyat) yang berfungsi sebagai check and balance terhadap pemerintah tak begitu kuat pengaruhnya, apalagi setelah dibentuknya Sekretariat Gabungan Partai Koalisi, DPR seperti semakin melempem atas kebijakan pemerintah dan klaim-klaim keberhasilannya. Padahal check and balance merupakan keniscayaan agar demokrasi dapat berjalan optimal. Ini tidak lain karena Setgab yang menjadi pendukung pemerintahan SBY-Boediono sangat kuat dalam membayang-bayangi daya kritis partai politik, walaupun keberadaannya dapat dinilai “melukai” demokrasi, karena ia dibangun bukan atas dasar kesamaan visi kepentingan publik, melainkan kesamaan kepentingan kekuasaan belaka.
Tidak hanya itu, Setgab ini juga berpengaruh pada adanya beberapa problem yang menciderai demokrasi dan merugikan negara semisal kasus Bank Century dan Kasus Gayus yang tidak mudah “dituntaskan”. Sebab sangat mungkin politik transaksional beroperasi yang mengakibatkan runtuhnya bangunan cita-cita dari seluruh partai untuk berpihak pada kepentingan rakyat.
Kendala lainnya yang menjadi batu sandungan daya kritis parpol, karena masing-masing parpol dianggap telah memiliki “kartu AS”. Demokrat misalnya dengan skandal Century, Golkar dengan kasus Gayus, PDI-P dengan kasus pemilihan Miranda Gultom sebagai Gubernur BI, dan PKS dengan adanya kasus Misbakhun. Jika demikian halnya, maka demokrasi di Indonesia tak bisa lagi diharapkan akan menghasilkan cita-citanya. Bahkan yang terjadi bukan lagi demokrasi, tetapi – meminjam istilah Plato sekitar 6 abad SM hanyalah timocracy, yaitu demokrasi yang dilaksanakan di tengah masyarakat korup sehingga membentuk pemerintahan yang korup pula.
Inilah fenomena politik “cari aman” yang menjadi kepanjangan dari kecenderungan adanya “politik barter” untuk mendapatkan jatah “kue” kekuasaan. Sementara di sisi lain, kontrol publik, yang menjadi kekuatan non-parlemen masih terkesan lewat saja di telinga pengambil kebijakan.
Pepesan Kosong
Peralihan Orde Baru ke Orde Reformasi menyajikan secercah harapan bagi berlangsungnya kehidupan politik yang demokratis. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi justru di luar dugaan. Masyarakat dipertontonkan dengan fenomena demokrasi semu yang hanya diobok-obok dengan janji maupun khayalan dari demokrasi itu sendiri.
Demikian itu terjadi karena demokrasi kita masih hanya berupa demokrasi prosedural, bukan demokrasi substansial. Demokrasi prosedural ini hanya ditandai dengan bentuk demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum saja. Artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk dapat memilih dan dipilih, sepanjang memenuhi persyaratan di muka hukum. Padahal, di sinilah sebenarnya sisi gelap demokrasi (the dark side of democracy) akan muncul, karena ketika semua orang dapat memilih dan dipilih, maka dapat muncul mobocracy, yaitu demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat yang bodoh, tak berpendidikan, memiliki akhlak buruk, mudah disuap, dan cenderung menyukai kemaksiatan.
Itulah resiko demokrasi. Sehingga hasil produk demokrasi juga dipengaruhi oleh kualitas proses demokrasi itu sendiri. Dengan begitu, demokrasi bukan jaminan untuk dapat mengantarkan hasil tatanan pembangunan negara yang berkualitas. Barangkali itulah sebabnya, dalam makalahnya berjudul “On Nation States in The Changing World”, dalam sebuah Konferensi Internasional di Manila, Nopember 1992, Lee Kuan Yew antara lain mengatakan, “A nation must first achieve economic progress. Democracy will follow this”.
Apa yang dikatakan Yew ini seolah diulangi kembali oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah seminar di CSIS, 22 Maret 2006. Kalla mengingatkan bahwa tidak semua negara yang menganut sistem demokrasi mampu memberikan kemakmuran bagi rakyatnya. Memang kalla tidak mempersalahkan demokrasi, tetapi terkesan menyayangkan proses demokrasi, yang dalam banyak kasus justru menghambat upaya penciptaan kemakmuran (Baca: Demokrasi Pilihlah Aku, 2009).
Apa yang disinyalir Yew dan Kalla ini seperti telah menemukan kebenarannya dalam konteks Indonesia saat ini. Pemimpin yang merupakan produk demokrasi seperti hanya bergeming melihat kenyataan banyaknya kasus yang bermunculan dan tidak mampu menyelesaikannya. Bahkan, ia hanya bersesumbar, semisal akan berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, namun kenyataannya, ia cenderung “bersembunyi” di balik alasan “intervensi”.
Oleh karenanya tidak heran jika para pemuka agama, belum lama ini menyebut pemerintah telah melakukan kebohongan publik, karena mereka hanya bersesumbar janji dan mengklaim keberhasilan, padahal kenyataannya tidak sesuai dengan klaim tersebut. Inilah negeri yang katanya demokratis, namun rakyatnya larut dalam kesengsaraan, penderitaan, dan kemiskinan. Dengan begitu, bukankah tepat jika dikatakan bahwa proses demokrasi kita masih hanya pepesan kosong?
* Penulis adalah Wakil Direktur Yayasan Lingkar Meridian dan Sekjen Bakornas LAPMI
Sunday, January 30, 2011
Meneguhkan Sikap Inklusivisme Beragama
Oleh Moh. Ilyas*
Pada tahun 2010 kemarin, tampaknya menjadi tahun buram bagi masyarakat beragama di Indonesia. Pasalnya peristiwa kekerasan yang terjadi atas nama agama yang seolah membolehkan tindakan intoleransi beragama meningkat drastis dibanding tahun 2009.
Dalam catatan Moderate Moslem Society (MMS) terdapat sekitar 81 kasus intoleransi beragama di Indonesia sepanjang 2010. Angka ini naik 30 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 59 kasus. Dari data MMS, ada tiga daerah yang paling tinggi tingkat intoleransinya, yakni Jawa Barat (73 kasus), Sumatera Barat (56 kasus), dan Jakarta (45 kasus).
Hal ini bertolak belakang dengan sebuah jajak pendapat yang dilakukan sebelumnya, yang mengatakan bahwa 96 persen responden menyatakan menerima pergaulan dengan kelompok yang berbeda agama. Bahkan 79,6 persen di antaranya menyatakan bersedia jika di lingkungannya dijadikan tempat perayaan agama lain. Dari kasus yang terjadi selama 2010, umat kristiani mengalami perlakukan intoleransi sebanyak 33 kali, Ahmadiyah 25 kali, dan kelompok yang dianggap sesat 11 kali (Media Indonesia, 23/12/2010).
Bentuk tindakan intoleransi ini bervariasi. Misalnya, pembongkaran patung naga di Singkawang, ancaman perusakan panti asuhan Ahmadiyah di Tasikmalaya, dan pemukulan Jamaah HKBP di Bekasi. Meskipun, banyak warga Bekasi mengakui bahwa tindakan pemukulan tersebut, karena oknum Jemaah HKBP dianggap tidak mau tahu keinginan dan desakan warga.
Sementara Kompas (10/1/2011) mencatat bahwa sepanjang 2010 terjadi 33 penyerangan fisik atas nama agama. Dalam harian itu, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pada 2009 terjadi 40 kasus kekerasan atas nama agama, sedangkan 2010 meningkat menjadi 49 kasus.
Terlepas dari alasan apapun, fenomena ini menunjukkan bahwa masalah etika dan kebebasan beragama di tanah air masih belum mendapatkan perhatian secara optimal, sehingga tugas umat beragama juga belum selesai. Banyak umat beragama masih berasumsi bahwa keyakinan kebenaran akan suatu agama secara langsung meniadakan kebenaran agama lain. Mereka menjadi tertutup (baca: eksklusif) untuk mempelajari dan mengetahui agama lain.
Fenomena semacam ini sebenarnya sudah bukan "barang baru" di Indonesia. Puluhan tragedi kemanusiaan yang mengatasnamakan agama sepertinya masih belum cukup untuk menjadi pelajaran, padahal semua itu dapat dikatakan karena sempitnya pemahaman pemeluk agama terhadap agama lain. Sehingga mereka - meminjam istilah Ahmad N. Burhani - terjebak dalam kungkungan ideologis, yakni munculnya klaim of truth (klaim kebenaran) dan klaim of salvation (klaim keselamatan). (Baca: Ahmad N. Burhani, 2001).
"Emoh" Mempelajari Agama Lain
Sikap menutup diri dari kebenaran agama lain itu melahirkan sikap "emoh" atau tidak mau untuk mengetahui agama lain yang sebenarnya. Kemauan mempelajari agama lain hanya pada sisi-sisi kelemahannya saja, sehingga dalam pandangannya, agama yang dianutnya saja yang benar, sementara agama lain semuanya salah.
Padahal, menurut mantan Menteri Agama, Mukti Ali, kekuatan suatu sistem agama tidak dapat ditemukan dengan melihat kekeliruan-kekeliruannya, tapi dengan mempelajari apa yang baik dan benar atau setidaknya yang mendekati benar. Dengan mempelajari agama-agama lain, lanjut Mukti Ali, kita dapat sampai pada pemahaman lebih baik mengenai agama kita sendiri dan dengan cara ini keimanan kita kian mendalam. (Lihat dalam Greg Barton, 1999).
Kemauan mempelajari agama lain itu pada akhirnya akan sampai pada ajaran inklusivisme, sebuah ajaran keterbukaan dalam beragama. Dengan ajaran ini, seorang pemeluk agama tidak akan terkungkung dalam agama tertentu yang menyebabkannya membenci, bahkan memusuhi agama lain. Ia, bisa saja sangat yakin dengan kebenaran agamanya, tetapi keyakinan itu tidak membuatnya bersikap "buta" dan "tuli" terhadap kebenaran agama lain.
Tentu saja dalam memahami agama lain, ia tidak sedang diikat oleh agamanya sendiri, atau meminjam bahasa Alwi Shihab, ia berani membuka baju keagamaannya saat meneliti agama lain. Dengan langkah seperti itu, ia akan mendapatkan hasil obyektif mengenai agama yang ditelitinya. (Baca: Alwi Shihab, 1997).
Cara-cara semacam ini, sangat tepat dijadikan "jembatan" dalam membangun kualitas keberagamaan di Indonesia. Setidaknya tidak akan ada lagi yang namanya chaos atas dasar agama. Ini tidak hanya berlaku bagi agama tertentu saja, tetapi semua agama yang hidup di negeri yang menghargai pluralitas ini. Namun, jika cara-cara elok ini dijauhi, bukan hal mustahil fenomena konflik keberagamaan akan terus berjalan mulus.
Kesadaran Pluralitas
Salah satu pimpinan sebuah organisasi masyarakat baru-baru ini mensinyalir kecenderungan yang dipersalahkan dalam kasus beragama adalah agama mayoritas. Menurutnya, hal itu tidak dapat dibenarkan, sebab yang memulai "pertikaian" atas nama agama, terkadang kelompok non-mayoritas.
Pernyataan pimpinan ormas tersebut tentu tidak untuk memojokkan satu agama saja. Ia hanya ingin perdamaian beragama dimulai secara bersama-sama oleh semua pemeluk agama, baik Islam, Kristen, Budha, Hindu, maupun Konghucu. Semua pemeluk agama berhak hidup damai, aman, dan sentosa.
Inilah landasannya, mengapa kita begitu berharap bahwa pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang tidak akan lagi ada konflik-konflik yang dimotori oleh agama. Kita sudah jenuh dengan konflik itu. Kita ingin semua umat beragama dibangun atas kesadaran pluralitas yang tinggi, di mana kesetaraan, kesamaan, dan persamaan hak hidup tumbuh bersemai dalam aneka spektrum kehidupan umat beragama di tanah air.
Barangkali inilah inti-keinginan tokoh-tokoh pluralis seperti Nurcholish Madjid (alm) dan Abdurrahman Wahid (alm) untuk memaknai pluralitas secara substansial dan nyata di Indonesia. Mereka seolah-olah berpesan, "Kami menitipkan harga pluralitas keberagamaan itu tidak hanya dalam wacana dan diskusi. Kami menginginkan masyarakat Indonesia hidup bersama, aman, dan damai dalam makna pluralitas yang sebenarnya tanpa memandang dari agama mana mereka berasal.”
* Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik dan Sosial Budaya. Kini sebagai Sekjen Bakornas LAPMI PB HMI.
Pada tahun 2010 kemarin, tampaknya menjadi tahun buram bagi masyarakat beragama di Indonesia. Pasalnya peristiwa kekerasan yang terjadi atas nama agama yang seolah membolehkan tindakan intoleransi beragama meningkat drastis dibanding tahun 2009.
Dalam catatan Moderate Moslem Society (MMS) terdapat sekitar 81 kasus intoleransi beragama di Indonesia sepanjang 2010. Angka ini naik 30 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 59 kasus. Dari data MMS, ada tiga daerah yang paling tinggi tingkat intoleransinya, yakni Jawa Barat (73 kasus), Sumatera Barat (56 kasus), dan Jakarta (45 kasus).
Hal ini bertolak belakang dengan sebuah jajak pendapat yang dilakukan sebelumnya, yang mengatakan bahwa 96 persen responden menyatakan menerima pergaulan dengan kelompok yang berbeda agama. Bahkan 79,6 persen di antaranya menyatakan bersedia jika di lingkungannya dijadikan tempat perayaan agama lain. Dari kasus yang terjadi selama 2010, umat kristiani mengalami perlakukan intoleransi sebanyak 33 kali, Ahmadiyah 25 kali, dan kelompok yang dianggap sesat 11 kali (Media Indonesia, 23/12/2010).
Bentuk tindakan intoleransi ini bervariasi. Misalnya, pembongkaran patung naga di Singkawang, ancaman perusakan panti asuhan Ahmadiyah di Tasikmalaya, dan pemukulan Jamaah HKBP di Bekasi. Meskipun, banyak warga Bekasi mengakui bahwa tindakan pemukulan tersebut, karena oknum Jemaah HKBP dianggap tidak mau tahu keinginan dan desakan warga.
Sementara Kompas (10/1/2011) mencatat bahwa sepanjang 2010 terjadi 33 penyerangan fisik atas nama agama. Dalam harian itu, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pada 2009 terjadi 40 kasus kekerasan atas nama agama, sedangkan 2010 meningkat menjadi 49 kasus.
Terlepas dari alasan apapun, fenomena ini menunjukkan bahwa masalah etika dan kebebasan beragama di tanah air masih belum mendapatkan perhatian secara optimal, sehingga tugas umat beragama juga belum selesai. Banyak umat beragama masih berasumsi bahwa keyakinan kebenaran akan suatu agama secara langsung meniadakan kebenaran agama lain. Mereka menjadi tertutup (baca: eksklusif) untuk mempelajari dan mengetahui agama lain.
Fenomena semacam ini sebenarnya sudah bukan "barang baru" di Indonesia. Puluhan tragedi kemanusiaan yang mengatasnamakan agama sepertinya masih belum cukup untuk menjadi pelajaran, padahal semua itu dapat dikatakan karena sempitnya pemahaman pemeluk agama terhadap agama lain. Sehingga mereka - meminjam istilah Ahmad N. Burhani - terjebak dalam kungkungan ideologis, yakni munculnya klaim of truth (klaim kebenaran) dan klaim of salvation (klaim keselamatan). (Baca: Ahmad N. Burhani, 2001).
"Emoh" Mempelajari Agama Lain
Sikap menutup diri dari kebenaran agama lain itu melahirkan sikap "emoh" atau tidak mau untuk mengetahui agama lain yang sebenarnya. Kemauan mempelajari agama lain hanya pada sisi-sisi kelemahannya saja, sehingga dalam pandangannya, agama yang dianutnya saja yang benar, sementara agama lain semuanya salah.
Padahal, menurut mantan Menteri Agama, Mukti Ali, kekuatan suatu sistem agama tidak dapat ditemukan dengan melihat kekeliruan-kekeliruannya, tapi dengan mempelajari apa yang baik dan benar atau setidaknya yang mendekati benar. Dengan mempelajari agama-agama lain, lanjut Mukti Ali, kita dapat sampai pada pemahaman lebih baik mengenai agama kita sendiri dan dengan cara ini keimanan kita kian mendalam. (Lihat dalam Greg Barton, 1999).
Kemauan mempelajari agama lain itu pada akhirnya akan sampai pada ajaran inklusivisme, sebuah ajaran keterbukaan dalam beragama. Dengan ajaran ini, seorang pemeluk agama tidak akan terkungkung dalam agama tertentu yang menyebabkannya membenci, bahkan memusuhi agama lain. Ia, bisa saja sangat yakin dengan kebenaran agamanya, tetapi keyakinan itu tidak membuatnya bersikap "buta" dan "tuli" terhadap kebenaran agama lain.
Tentu saja dalam memahami agama lain, ia tidak sedang diikat oleh agamanya sendiri, atau meminjam bahasa Alwi Shihab, ia berani membuka baju keagamaannya saat meneliti agama lain. Dengan langkah seperti itu, ia akan mendapatkan hasil obyektif mengenai agama yang ditelitinya. (Baca: Alwi Shihab, 1997).
Cara-cara semacam ini, sangat tepat dijadikan "jembatan" dalam membangun kualitas keberagamaan di Indonesia. Setidaknya tidak akan ada lagi yang namanya chaos atas dasar agama. Ini tidak hanya berlaku bagi agama tertentu saja, tetapi semua agama yang hidup di negeri yang menghargai pluralitas ini. Namun, jika cara-cara elok ini dijauhi, bukan hal mustahil fenomena konflik keberagamaan akan terus berjalan mulus.
Kesadaran Pluralitas
Salah satu pimpinan sebuah organisasi masyarakat baru-baru ini mensinyalir kecenderungan yang dipersalahkan dalam kasus beragama adalah agama mayoritas. Menurutnya, hal itu tidak dapat dibenarkan, sebab yang memulai "pertikaian" atas nama agama, terkadang kelompok non-mayoritas.
Pernyataan pimpinan ormas tersebut tentu tidak untuk memojokkan satu agama saja. Ia hanya ingin perdamaian beragama dimulai secara bersama-sama oleh semua pemeluk agama, baik Islam, Kristen, Budha, Hindu, maupun Konghucu. Semua pemeluk agama berhak hidup damai, aman, dan sentosa.
Inilah landasannya, mengapa kita begitu berharap bahwa pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang tidak akan lagi ada konflik-konflik yang dimotori oleh agama. Kita sudah jenuh dengan konflik itu. Kita ingin semua umat beragama dibangun atas kesadaran pluralitas yang tinggi, di mana kesetaraan, kesamaan, dan persamaan hak hidup tumbuh bersemai dalam aneka spektrum kehidupan umat beragama di tanah air.
Barangkali inilah inti-keinginan tokoh-tokoh pluralis seperti Nurcholish Madjid (alm) dan Abdurrahman Wahid (alm) untuk memaknai pluralitas secara substansial dan nyata di Indonesia. Mereka seolah-olah berpesan, "Kami menitipkan harga pluralitas keberagamaan itu tidak hanya dalam wacana dan diskusi. Kami menginginkan masyarakat Indonesia hidup bersama, aman, dan damai dalam makna pluralitas yang sebenarnya tanpa memandang dari agama mana mereka berasal.”
* Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik dan Sosial Budaya. Kini sebagai Sekjen Bakornas LAPMI PB HMI.
Mandela dan Pemimpin Indonesia
Oleh Moh. Ilyas
Masih ingatkah anda sosok Nelson Mandela? Seorang pemimpin dan guru bangsa kaliber dunia yang begitu humanis dan dielu-elukan banyak orang di dunia. Dari sosok ini kita seperti diingatkan lagi tentang pelajaran kepemimpinan yang begitu berharga.
Richard Stengel, penulis otobiografi Mandela “Long Walk to Freedom” dalam Majalah Time (edisi 21 Juli 2008) mencatat delapan pelajaran kepemimpinan yang diajarkan Mandela. Dari delapan pelajaran sang maestro, dua di antaranya masih sangat relevan untuk dijadikan referensi di tengah kondisi banyaknya pemimpin yang hanya terbuai dengan nikmatnya kekuasaan semata di Indonesia.
Pertama, lead from the front, but don't leave your base bahind (Memimpin dari depan, tetapi tidak meninggalkan basis di belakang), sebuah model kepemimpinan yang tidak mengambil untung sendiri, tetapi juga tetap care terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
Model kepemimpinan ini begitu aktual dalam konteks Indonesia saat ini, di mana banyak pemimpin yang hanya memikirkan kesejahteraan diri dan kelompoknya saja. Begitu mudahnya kita menyaksikan tipologi pemimpin yang lupa diri terhadap tugas dan amanah yang diembannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kondisi kepemimpinan ala Mandela bisa dikatakan sudah hilang dalam praktik kepemimpinan di tanah air. Padahal, dengan model kepemimpinannya, Mandela akan menjadi tokoh pemimpin yang – meminjam bahasa tangga kepemimpinan dalam buku ESQ karya Ary Ginanjar – merupakan pemimpin abadi. Ia tidak akan seperti pemimpin yang hanya berpengaruh sesaat, kemudian hilang ditelan zaman atau tinggal sedikit saja. Misalnya Winston Churchill, Leonid Breznev, Kaisar Hirohito, dan Yosef Broz Tito.
Mandela dengan keteladanan yang dicontohkannya di hadapan rakyatnya menjadikan dia sangat dekat dengan rakyat. Apalagi gagasannya dalam menghilangkan perbedaan yang disebabkan warna kulit yang telah menjadikan warga Afrika pecah belah. Mandela tidak didera ‘penyakit’ yang lazim menimpa seorang pemimpin yang cenderung melupakan essensi kepemimpinannya sebagai pembangun kesejahteraan rakyat. Bahkan, lebih jauh, ia seolah telah menebak bahwa hingga kapanpun, di antara “penyakit kronis” seorang pemimpin adalah meninggalkan rakyatnya di belakang, sehingga ia maju sendirian.
Lebih jauh, Mandela mengajarkan bahwa menjadi pemimpin sejatinya tidak hanya sekadar ingin mendapatkan privilege (baca: hak istimewa atau hak khusus) semata, tetapi lebih dari itu, pemimpin juga dituntut agar melihat sisi tanggung jawab dalam kepemimpinannya.
Penghianatan Publik
Fenomena yang hanya mengandalkan kenikmatan saja bagi seorang pemimpin dan melupakan tugas kepemimpinannya bisa disebut sebagai penghianatan publik. Fenomena tersebut juga akan mengubur panjang cita-cita dan tugas seorang pemimpin ideal yang biasa dikonotasikan dengan istilah“back to society”, yang melandasi misi dan visinya untuk bisa kembali ke masyarakat. Bahkan, istilah ini telah dilupakan dan terkesan hanya menjadi jargon belaka.
Kendatipun demikian, kampanye kesuksesan (baca: pencitraan) dalam menyejahterakan rakyat terus digalakkan. Seolah-olah, pemimpin di negeri ini tak mau disebut “gagal” atau “bohong” dalam melaksanakan tugasnya. Cara yang ditempuh misalnya dengan membuat catatan-catatan prestasi dan dipublikasikan di media. Praktek semacam ini hampir terlihat di semua tingkatan pemerintahan di Indonesia. Bupati/wali kota, termasuk gubernur mengklaim telah melakukan “ini” dan “itu” untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi ketika dilihat langsung ke lapangan, nyaris tak ada masyarakat puas dengan kinerja pemerintah.
Praktik ini juga terjadi di pusat. Berbagai kesuksesan dalam pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyat diklaim oleh pemerintah. Tetapi justru pada saat yang bersamaan, rakyat yang kelaparan dan hidup dalam penderitaan masih menggunung. Sehingga tidak heran jika rakyat menganggap klaim pemerintah tersebut sebagai sebuah kebohongan.
Tradisi klaim ini potensial menciptakan pemimpin lupa diri. Dengan klaim kesuksesan - terutama melalui kepanjangan tangannya (baca: menteri dan pimpinan organisasi perangkat daerah) - pemimpin akhirnya tidak bisa melihat kekurangan dan kesulitan yang dialami rakyatnya secara jernih, terutama mengenai hal apapun yang mendesak diperbaiki.
Sikap-sikap yang hanya dilandasi dengan klaim, tanpa melihat kenyataan ini dapat dikatakan sebagai penghianatan terhadap publik. Sehingga integritas pemimpin kita masih sangat layak disoal, apalagi di tengah ketidakpercayaan publik. Viscount Slim, dalam Pemimpin Adi Luhung, Geneologi Kepemimpinan Kontemporer” (2006) menegaskan bahwa di antara hilangnya integritas seorang pemimpin adalah di saat rakyat sudah tidak lagi mempercayai kualitas kepemimpinan mereka.
Ketidakpercayaan itu tentu saja berawal dari hasil kinerja pemerintah yang tidak dirasakan oleh rakyat sendiri. Oleh karenanya, seorang pemimpin tidak hanya cukup dengan hanya klaim atau sekadar menerima laporan dan laporan saja. Ia mesti terjun langsung ke masyarakat untuk mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan kebutuhan rakyat.
Mabuk kekuasaan
Ajaran kepemimpinan kedua dari Mandela yang kontektual dengan Indonesia saat ini adalah “quitting is leading too”. Petuah ini mengingatkan agar kita tidak kemaruk kekuasaan. Pemimpin selalu introspektif dan tahu kapan waktunya berhenti (Lihat Alfian: Demokrasi Pilihlah Aku, 2009).
Menjadi pemimpin, yang selalu identik dengan "dilayani", bukan "melayani" rakyatnya sebagaimana mestinya, membuat mereka mabuk kekuasaan. Syahwat ingin menempati kursi empuk jabatan akhirnya tak terbendung, sehingga selalu dicarikan cara agar tetap bisa memimpin. Misalnya dengan mewariskan jabatannya kelak, setelah dua periode - sebagaimana aturan Undang-Undang yang membatasi masa jabatan pemimpin (presiden, gubernur, bupati/wali kota) - kepada anak, istri, atau bahkan menantu. Hal ini terjadi, karena paradigma pemimpin sebagai “The problem solver” dan pemimpin itu adalah pengayom, "pelayan", dan "tempat curhat" bagi rakyat telah hilang dininabobokkan kekuasaan dan kenimatan semata.
* Penulis adalah pemerhati sosial politik dan sosial budaya, tinggal di Jakarta.
Masih ingatkah anda sosok Nelson Mandela? Seorang pemimpin dan guru bangsa kaliber dunia yang begitu humanis dan dielu-elukan banyak orang di dunia. Dari sosok ini kita seperti diingatkan lagi tentang pelajaran kepemimpinan yang begitu berharga.
Richard Stengel, penulis otobiografi Mandela “Long Walk to Freedom” dalam Majalah Time (edisi 21 Juli 2008) mencatat delapan pelajaran kepemimpinan yang diajarkan Mandela. Dari delapan pelajaran sang maestro, dua di antaranya masih sangat relevan untuk dijadikan referensi di tengah kondisi banyaknya pemimpin yang hanya terbuai dengan nikmatnya kekuasaan semata di Indonesia.
Pertama, lead from the front, but don't leave your base bahind (Memimpin dari depan, tetapi tidak meninggalkan basis di belakang), sebuah model kepemimpinan yang tidak mengambil untung sendiri, tetapi juga tetap care terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
Model kepemimpinan ini begitu aktual dalam konteks Indonesia saat ini, di mana banyak pemimpin yang hanya memikirkan kesejahteraan diri dan kelompoknya saja. Begitu mudahnya kita menyaksikan tipologi pemimpin yang lupa diri terhadap tugas dan amanah yang diembannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kondisi kepemimpinan ala Mandela bisa dikatakan sudah hilang dalam praktik kepemimpinan di tanah air. Padahal, dengan model kepemimpinannya, Mandela akan menjadi tokoh pemimpin yang – meminjam bahasa tangga kepemimpinan dalam buku ESQ karya Ary Ginanjar – merupakan pemimpin abadi. Ia tidak akan seperti pemimpin yang hanya berpengaruh sesaat, kemudian hilang ditelan zaman atau tinggal sedikit saja. Misalnya Winston Churchill, Leonid Breznev, Kaisar Hirohito, dan Yosef Broz Tito.
Mandela dengan keteladanan yang dicontohkannya di hadapan rakyatnya menjadikan dia sangat dekat dengan rakyat. Apalagi gagasannya dalam menghilangkan perbedaan yang disebabkan warna kulit yang telah menjadikan warga Afrika pecah belah. Mandela tidak didera ‘penyakit’ yang lazim menimpa seorang pemimpin yang cenderung melupakan essensi kepemimpinannya sebagai pembangun kesejahteraan rakyat. Bahkan, lebih jauh, ia seolah telah menebak bahwa hingga kapanpun, di antara “penyakit kronis” seorang pemimpin adalah meninggalkan rakyatnya di belakang, sehingga ia maju sendirian.
Lebih jauh, Mandela mengajarkan bahwa menjadi pemimpin sejatinya tidak hanya sekadar ingin mendapatkan privilege (baca: hak istimewa atau hak khusus) semata, tetapi lebih dari itu, pemimpin juga dituntut agar melihat sisi tanggung jawab dalam kepemimpinannya.
Penghianatan Publik
Fenomena yang hanya mengandalkan kenikmatan saja bagi seorang pemimpin dan melupakan tugas kepemimpinannya bisa disebut sebagai penghianatan publik. Fenomena tersebut juga akan mengubur panjang cita-cita dan tugas seorang pemimpin ideal yang biasa dikonotasikan dengan istilah“back to society”, yang melandasi misi dan visinya untuk bisa kembali ke masyarakat. Bahkan, istilah ini telah dilupakan dan terkesan hanya menjadi jargon belaka.
Kendatipun demikian, kampanye kesuksesan (baca: pencitraan) dalam menyejahterakan rakyat terus digalakkan. Seolah-olah, pemimpin di negeri ini tak mau disebut “gagal” atau “bohong” dalam melaksanakan tugasnya. Cara yang ditempuh misalnya dengan membuat catatan-catatan prestasi dan dipublikasikan di media. Praktek semacam ini hampir terlihat di semua tingkatan pemerintahan di Indonesia. Bupati/wali kota, termasuk gubernur mengklaim telah melakukan “ini” dan “itu” untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi ketika dilihat langsung ke lapangan, nyaris tak ada masyarakat puas dengan kinerja pemerintah.
Praktik ini juga terjadi di pusat. Berbagai kesuksesan dalam pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyat diklaim oleh pemerintah. Tetapi justru pada saat yang bersamaan, rakyat yang kelaparan dan hidup dalam penderitaan masih menggunung. Sehingga tidak heran jika rakyat menganggap klaim pemerintah tersebut sebagai sebuah kebohongan.
Tradisi klaim ini potensial menciptakan pemimpin lupa diri. Dengan klaim kesuksesan - terutama melalui kepanjangan tangannya (baca: menteri dan pimpinan organisasi perangkat daerah) - pemimpin akhirnya tidak bisa melihat kekurangan dan kesulitan yang dialami rakyatnya secara jernih, terutama mengenai hal apapun yang mendesak diperbaiki.
Sikap-sikap yang hanya dilandasi dengan klaim, tanpa melihat kenyataan ini dapat dikatakan sebagai penghianatan terhadap publik. Sehingga integritas pemimpin kita masih sangat layak disoal, apalagi di tengah ketidakpercayaan publik. Viscount Slim, dalam Pemimpin Adi Luhung, Geneologi Kepemimpinan Kontemporer” (2006) menegaskan bahwa di antara hilangnya integritas seorang pemimpin adalah di saat rakyat sudah tidak lagi mempercayai kualitas kepemimpinan mereka.
Ketidakpercayaan itu tentu saja berawal dari hasil kinerja pemerintah yang tidak dirasakan oleh rakyat sendiri. Oleh karenanya, seorang pemimpin tidak hanya cukup dengan hanya klaim atau sekadar menerima laporan dan laporan saja. Ia mesti terjun langsung ke masyarakat untuk mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan kebutuhan rakyat.
Mabuk kekuasaan
Ajaran kepemimpinan kedua dari Mandela yang kontektual dengan Indonesia saat ini adalah “quitting is leading too”. Petuah ini mengingatkan agar kita tidak kemaruk kekuasaan. Pemimpin selalu introspektif dan tahu kapan waktunya berhenti (Lihat Alfian: Demokrasi Pilihlah Aku, 2009).
Menjadi pemimpin, yang selalu identik dengan "dilayani", bukan "melayani" rakyatnya sebagaimana mestinya, membuat mereka mabuk kekuasaan. Syahwat ingin menempati kursi empuk jabatan akhirnya tak terbendung, sehingga selalu dicarikan cara agar tetap bisa memimpin. Misalnya dengan mewariskan jabatannya kelak, setelah dua periode - sebagaimana aturan Undang-Undang yang membatasi masa jabatan pemimpin (presiden, gubernur, bupati/wali kota) - kepada anak, istri, atau bahkan menantu. Hal ini terjadi, karena paradigma pemimpin sebagai “The problem solver” dan pemimpin itu adalah pengayom, "pelayan", dan "tempat curhat" bagi rakyat telah hilang dininabobokkan kekuasaan dan kenimatan semata.
* Penulis adalah pemerhati sosial politik dan sosial budaya, tinggal di Jakarta.
Subscribe to:
Posts (Atom)